Beranda / /

  • PTUN Tolak Gugatan KSP Moeldoko, Demokrat Bersyukur dan Apresiasi PTUN
    Nasional | 2 tahun lalu
    PTUN Tolak Gugatan KSP Moeldoko, Demokrat Bersyukur dan Apresiasi PTUN

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).